Kota Surabaya yang dijuluki Kota Pahlawan, memiliki 169 bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah tersendiri. Bagunan cagar budaya merupakan warisan yang harus dilindungi. Bangunan bersejarah di Surabaya juga merupakan bukti bahwa kota ini layak menyandang sebagai kota pahlawan.
Sebelumnya telah ada 167 bangunan yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Sebanyak 61 bangunan ditetapkan pada tahun 1996 dan 102 bangunan ditetapkan pada tahun 1998. Adapun empat lainnya, ditetapkan pada tahun 2009, yakni Lapangan Golf Ahmad Yani, Gedung Gelora Pantjasila, Kolam Renang Brantas, dan gedung Perkumpulan Olah Raga Embong Sawo.
Untuk melesarikan warisan budaya tersebut, dinas Pariwisata kota surabaya untuk kedepanya akan merintis kerjasama dengan pabrik cat melalui Ikatan Arsitek cabang surabaya. itu dilakukan untuk perawatan terhadap 169 bangunan cagar budaya tersebut. Saat ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surabaya selalu melakukan pantauan terhadap banguna bersejarah di kota Surabaya. dinas pariwisata dibantu oleh Tim Cagar Budaya yang dbentuk oleh walikota. Tim tersebut memiliki tugas memberikan masukan atau sebagai tim ahli untuk menentukan kelayakan sebuah bangunan untuk dijadikan bangunan cagar budaya.
sumber : www.surabaya.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar